Hak asasi manusia menyebutkan jika setiap manusia memiliki hak yang sama dalam menjalankan suatu hal. Itu juga yang ingin diangkat dalam kasus persamaan gender atau lebih fenomenal lagi emansipasi wanita. Yang sudah dicetuskan oleh RA Kartini dengan buku Habis Gelap Terbitlah Terang.
Seharusnya wanita sendiri paham akan maksud persamaan gender ini. Bukan berarti wanita harus diistimewakan dalam segala hal, justru sebaliknya. Persamaan gender harusnya membawa kesadaran baru bahwa hak wanita sama dengan hak pria. Saat wanita ingin dirinya dispesialkan, saat itu dia tidak mengetahui hakikat sebenarnya persamaan gender itu sendiri.
Saat ini yang menarik perhatian saya adalah pekerjaan yang hanya dibutuhkan laki-laki sebagai pelamarnya. Bukannya itu sudah termasuk menyalahi hak asasi wanita? Bukannya hal tersebut tidak sesuai dengan persamaan gender?
Disaat dunia yang serba modern ini berkembang, semakin banyak ditemukan lowongan yang melampirkan kebutuhan pegawai : pria atau male. Jadi dimanakah letak persamaan derajat itu? Lantas kalau kita wanita apa kita tidak bisa melakukan hal yang sama seperti yang pria lakukan?
Meniti kembali soal persamaan gender, sudah sepantasnya wanita diberikan hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan. Karena jaman sekarang wanita sudah jarang yang ingin tinggal di rumah dan hanya menjadi ibu rumah tangga. Setidaknya menurut persamaan gender, wanita memiliki hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan.
0 comments:
Post a Comment